Kurikulum 2013
MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
HARGA PAKET Rp. 800.000 (Prota, Prosmes, KKM, Silabus, RPP)
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran
MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
HARGA PAKET Rp. 800.000 (Prota, Prosmes, KKM, Silabus, RPP)
Untuk Guru Sekolah Dasar
Perangkat Pembelajaran mencakup;
Kurikulum 2013 Revisi 2018
1. RPP Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
2. Silabur Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
3. KKM Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
4. Prota (Program Tahunan) Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
5. Promes (Program Semester) Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
KTSP 2006
1. RPP Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
2. Silabur Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
3. KKM Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
4. Prota (Program Tahunan) Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
5. Promes (Program Semester) Kelas 1-6 Semester 1 dan 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar